Pers dan Pencitraan


Dalam iklim demokratisasi, tidak bisa dinafikan bahwa pers mempunyai peran signifikan dalam konstelasi politik di negara manapun, termasuk Indonesia. Dengan kapasitasnya sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melakukan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya, dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia (definisi pers menurut UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers), banyak pihak yang memiliki kepentingan terhadap eksistensi pers Indonesia. Sebagai wahana komunikasi massa, eksistensi pers dapat dimanfaatkan menjadi alat pencitraan suatu kubu politik sehingga dapat secara efektif mempengaruhi preferensi politik konstituen dan mencapai tujuan pragmatisnya. Rakyat bisa menjadi sangat suka dan memberikan dukungan politiknya kepada seorang calon setelah mendapat informasi yang serba positif tentang si calon dari media jurnalistik.
Sejarah panjang bangsa Indonesia telah memberikan bukti empiris bahwa terjadinya simbiosis antara pers dengan pelaku politik pencitraan bukanlah fenomena baru. Pada era Demokrasi Terpimpin, pers Indonesia telah dipaksa menjadi alat politik pencitraan Presiden Soekarno dengan metafora revolusinya yang dijadikan dasar untuk menjustifikasi absolutisme kekuasaan Presiden. Hal ini secara eksplisit dan tegas dinyatakan sendiri oleh Presiden Soekarno dalam pidatonya dimuka rapat umum HUT ke-19 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),”Saya dengan tegas menyatakan sekarang bahwa dalam suatu revolusi tidak boleh ada kebebasan pers. Hanya pers yang mendukung revolusi yang dibolehkan hidup. Pers yang bermusuhan dengan revolusi harus disingkirkan.” Dalam praktiknya, selama tahun 1959, telah terjadi 73 kali tindakan pembatasan terhadap pers. Selama 1960, terjadi tiga kali pembredelan dan 13 kali pada tahun 1961. Pada era Orde Baru yang mengusung konsep Demokrasi Pancasila, selain menjadi alat pencetak profit bagi penanam modal (sebagaimana doktrin Burrel Headly), pers Indonesia kembali dipaksa menjadi alat politik pencitraan rezim yang berkuasa. Dengan menggunakan trisulanya yaitu militer, Departemen Penerangan, dan pemegang saham mayoritas media cetak dan elektronik yang memang dekat dengan penguasa, rezim Orde Baru membungkam daya kritis pers terhadap jalannya pemerintahan yang sewenang-wenang dan sarat Korupsi, Kolusi, nepotisme, dan manipulasi. Berita hanya boleh ditampilkan atas prinsip Asal Bapak Senang (ABS). Serangan telepon hingga pencabutan izin usaha selalu siap dijatuhkan bila ada media pers yang yang dianggap “berbahaya”  oleh pemerintah.
Meski telah lama terjadi, praktik politik pencitraan melalui media menjadi ironis karena masih berlangsung pada era reformasi yang menjamin independensi pers. Secara normatif, UU Nomor 40 Tahun 1999 memberikan pengakuan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Sayangnya, meskipun sudah ada pengakuan tersebut, namun paradigma kapitalistik yang menjerat pers membawa mereka memilih membangun konspirasi mutualistik dengan kubu politik penguasa. Walaupun tidak secara tegas berafiliasi kepada kubu rezim berkuasa, namun sebagian media pers menyediakan diri menjadi alat pencitraan politik penguasa. Mereka menyajikan berita kepada publik seolah-olah pemegang kekuasaan tidak pernah tersentuh kesalahan. Bahkan mereka tak segan-segan menyembunyikan berita yang bisa menjatuhkan kredibilitas penguasa di mata publik, seperti tidak memberitakan demo mahasiswa yang memprotes berbagai kebijakan penguasa yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat miskin. Perilaku demikian tentunya sangat kontradiksi dengan Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Realita ini juga mengancam pelaksanaan fungsi utama pers sebagai pilar keempat demokrasi yaitu fungsi edukasi, fungsi kontrol/fungsi public watch dog, dan fungsi penyuara aspirasi rakyat. Media tidak lagi mencerdaskan, kehilangan daya kritis, dan membungkam aspirasi yang sesungguhnya berkembang di masyarakat. Informasi disajikan atas dasar pesanan oleh pihak-pihak yang berada di dalam lingkaran kekuasaan.  Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka perlahan namun pasti, masyarakat Indonesia akan dibawa oleh media untuk mengalami sliding back into authoritarianism.

Komentar