Diskursus tentang
hubungan antara kekuasaan dan nilai moral telah muncul sejak berabad-abad
lampau. Salah satu tokoh kontroversial yang kemudian distigma sebagai penyebar
antagonisme politik adalah Nicholo Machiavelli. Melalui bukunya, Il Principe (Sang Pangeran), Machiavelli
mengemukakan pedapatnya bahwa memperoleh dan mempertahankan kekuasaan adalah
satu-satunya tujuan politik. Sementara nilai-nilai moral dipandang hanya
sebagai salah satu strategi untuk mencapai dan mempertahankan kekuasaan
(sekarang dikenal dengan istilah politik pencitraan), namun tetap harus
dipersepsikan sebagai hal yang tidak saling berkaitan.
Kontradiktif dengan teori Mahiavelli dan teori-teori
sekuler yang berkembang pada masa Renaissance, Islam adalah agama yang tidak
memisahkan antara kekuasaan dan nilai moral. Nilai moral seharusnya tidak hanya
dijadikan komoditas politik saat kampanye untuk meraih kekuasaan, namun juga
harus teraplikasikan saat kekuasaan telah didapat. Seorang penguasa hanya boleh
ditaati oleh rakyat jika tidak bertentangan dengan nilai-nilai moral khususnya
yang bersumber pada hukum Allah. Seorang penguasa harus bisa mengikuti jejak
Rasulullah yang berperan sebagai uswatun hasanah
dalam urusan penegakan nilai moral. Nilai-nilai moral juga akan membatasi
penggunanaan kekuasaan manusia agar tidak menjadi absolut. Sebagaimana pendapat
Lord Acton, pemegang kekuasaan akan mempunyi potensi untuk menyalahgunakannya.
Semakin absolut kekuasaan, semakin absolute pula penyelewengannya (power tends to corrupt, absolute power
tends to corrupt absolutely).
Meskipun pandangan
Machiavelli ini banyak mendapat tentangan, namun realitas politik mengindikasikan
bahwa pragmatisme dan oprtunisme politik ala Machiavelli
ini banyak terjadi, bahkan sebelum Machiavelli mengemukakan pemikirannya. Firaun
menggunakan kekuasaannya untuk menjadikan dirinya sebagai sosok diktator yang
menindas, bahkan mengklaim sebagai Tuhan. Sebelum Muhammad menerima risalah
sebagai rasul, kondisi masyarakat Mekkah dan sekitarnya dikenal dengan sebutan
zaman jahiliyah. Kondisi ini bukan hanya mengacu pada aspek teologis, tetapi
juga kerusakan moral di kalangan pemimpinnya maupun di masyarakat. Ide politik
Machiavelli ini kemudian menginspirasi gaya kepemimpinan tangan besi yang
dikembangkan Hitler dan juga Bennito Musollini.
Bagaimana dengan
konstelasi politik di Indonesia, khususnya di era reformasi? Harus diakui,
meski reformasi telah berjalan 17 tahun, nilai-nilai moral masih cenderung
dinegasikan, baik pada saat sebelum kekuasaan didapatkan maupun sesudahnya.
Nilai moral hanya ada dalam retorika. Pembunuhan karakter terhadap lawan
politik melalui pembentukan opini negatif tanpa didasari bukti kuat banyak
dilakukan media massa dan jejaring sosial. Money
politic dan jual beli suara juga merebak. Usai masa pemilihan, panggung
politik negeri ini selalu diwarnai dengan politik transasksional yang
mengabaikan profesionalisme. Semakin
suburnya penyalahgunaan kekuasaan lewat praktik korupsi, kolusi,
nepotisme, kroniisme, dan
manipulasi, mengindikasikan betapa kuatnya kekuasaan mafia dalam memperkaya
diri sekaligus meruntuhkan supremasi hukum dan keadilan. Pembohongan publik
untuk membenarkan kebijakan liberalisasi ekonomi yang memiskinkan semakin
dibiasakan. Pembungkaman peran media cetak, media elektronik, dan juga media
online, sebagai public watch dog
mengisyaratkan bahwa bangsa ini mengalami sliding
back into authoritarianism. Dekadensi moral di tingkat elit menular ke
masyarakat. Aksi pemerasan, pembegalan, pornografi, perzinaan, penyalahgunaan
narkoba, semakin semarak menghiasi pemberitaan. Terciptanya kondisi tersebut
sangat bisa dimengerti karena dalam masyarakat, apalagi yang masih sangat kuat kultur
paternalistiknya, pemegang kekuasaan adalah pembentuk perilaku masyarakat.
Moralitas masyarakat berbanding lurus dengan moralitas penguasa. Jika pemegang
kekuasaan mengabaikan nilai-nilai moral, maka masyarakat di tingkat grass root dengan sendirinya akan
mengikuti.
Berpijak pada bukti empiris bahwa pemegang kekuasaan
selalu berpotensi untuk menyalahgunakan wewenangnya, maka diperlukan adanya suatu moral pressure group yang solid dan massif
dari berbagai elemen masyarakat, seperti ulama, akademisi, mahasiswa,
budayawan, dan juga pegiat literasi. Masyarakat tetap mempunyai hak menjalankan
social control secara konstruktif terhadap
para pemegang kekuasaan hasil dari Pemilihan Umum. Masyarakat tidak boleh hanya
diam saat melihat fenomena penyelewengan yang sangat nyata. Masyarakat harus
mempunyai kecakapan membaca dengan kritis terhadap realita sosial yang
berkembang. Masyarakat tidak sepantasnya memberhalakan penguasa dan
menjadikannya sebagai sosok yang untouchable
dan can do no wrong. Sikap apatis
masyarakat bisa dipersepsikan sebagai bentuk pemberian legitimasi terhadap
penyelewengan dan kesewenang-wenangan
penguasa. Namun gerakan moral ini hanya bisa solid, massif, dan berfungsi
efektif jika berjalan di atas landasan nilai-nilai moral yang jelas sehingga
tidak terjebak pada pragmatisme politik yang orientasinya adalah kepentingan
sesaat. Gerakan ini juga harus terjaga keindependensiannya dari politik praktis
agar tidak melakukan standar ganda dan tidak menimbulkan friksi di tubuh
gerakan.
Selain berjalannya
fungsi pengawasan oleh masyarakat, penegakan hukum juga sangat diperlukan agar
pemegang kekuasaan tetap berpegang pada nilai-nilai moral. Prinsip equality before the law harus
sungguh-sungguh diimplementasikan agar hukum tidak menjadi alat untuk
melegalkan tindakan amoral pemegang kekuasaan.
Komentar
Posting Komentar