Relevansi Kekuasaan dan Moralitas


Diskursus tentang hubungan antara kekuasaan dan nilai moral telah muncul sejak berabad-abad lampau. Salah satu tokoh kontroversial yang kemudian distigma sebagai penyebar antagonisme politik adalah Nicholo Machiavelli. Melalui bukunya, Il Principe (Sang Pangeran), Machiavelli mengemukakan pedapatnya bahwa memperoleh dan mempertahankan kekuasaan adalah satu-satunya tujuan politik. Sementara nilai-nilai moral dipandang hanya sebagai salah satu strategi untuk mencapai dan mempertahankan kekuasaan (sekarang dikenal dengan istilah politik pencitraan), namun tetap harus dipersepsikan sebagai hal yang tidak saling berkaitan.
Kontradiktif dengan teori Mahiavelli dan teori-teori sekuler yang berkembang pada masa Renaissance, Islam adalah agama yang tidak memisahkan antara kekuasaan dan nilai moral. Nilai moral seharusnya tidak hanya dijadikan komoditas politik saat kampanye untuk meraih kekuasaan, namun juga harus teraplikasikan saat kekuasaan telah didapat. Seorang penguasa hanya boleh ditaati oleh rakyat jika tidak bertentangan dengan nilai-nilai moral khususnya yang bersumber pada hukum Allah. Seorang penguasa harus bisa mengikuti jejak Rasulullah yang berperan sebagai uswatun hasanah dalam urusan penegakan nilai moral. Nilai-nilai moral juga akan membatasi penggunanaan kekuasaan manusia agar tidak menjadi absolut. Sebagaimana pendapat Lord Acton, pemegang kekuasaan akan mempunyi potensi untuk menyalahgunakannya. Semakin absolut kekuasaan, semakin absolute pula penyelewengannya (power tends to corrupt, absolute power tends to corrupt absolutely).   
Meskipun pandangan Machiavelli ini banyak mendapat tentangan, namun realitas politik mengindikasikan bahwa pragmatisme  dan oprtunisme politik ala Machiavelli ini banyak terjadi, bahkan sebelum Machiavelli mengemukakan pemikirannya. Firaun menggunakan kekuasaannya untuk menjadikan dirinya sebagai sosok diktator yang menindas, bahkan mengklaim sebagai Tuhan. Sebelum Muhammad menerima risalah sebagai rasul, kondisi masyarakat Mekkah dan sekitarnya dikenal dengan sebutan zaman jahiliyah. Kondisi ini bukan hanya mengacu pada aspek teologis, tetapi juga kerusakan moral di kalangan pemimpinnya maupun di masyarakat. Ide politik Machiavelli ini kemudian menginspirasi gaya kepemimpinan tangan besi yang dikembangkan Hitler dan juga Bennito Musollini.
Bagaimana dengan konstelasi politik di Indonesia, khususnya di era reformasi? Harus diakui, meski reformasi telah berjalan 17 tahun, nilai-nilai moral masih cenderung dinegasikan, baik pada saat sebelum kekuasaan didapatkan maupun sesudahnya. Nilai moral hanya ada dalam retorika. Pembunuhan karakter terhadap lawan politik melalui pembentukan opini negatif tanpa didasari bukti kuat banyak dilakukan media massa dan jejaring sosial. Money politic dan jual beli suara juga merebak. Usai masa pemilihan, panggung politik negeri ini selalu diwarnai dengan politik transasksional yang mengabaikan profesionalisme. Semakin suburnya penyalahgunaan kekuasaan lewat praktik korupsi, kolusi, nepotisme, kroniisme, dan manipulasi, mengindikasikan betapa kuatnya kekuasaan mafia dalam memperkaya diri sekaligus meruntuhkan supremasi hukum dan keadilan. Pembohongan publik untuk membenarkan kebijakan liberalisasi ekonomi yang memiskinkan semakin dibiasakan. Pembungkaman peran media cetak, media elektronik, dan juga media online, sebagai public watch dog mengisyaratkan bahwa bangsa ini mengalami sliding back into authoritarianism. Dekadensi moral di tingkat elit menular ke masyarakat. Aksi pemerasan, pembegalan, pornografi, perzinaan, penyalahgunaan narkoba, semakin semarak menghiasi pemberitaan. Terciptanya kondisi tersebut sangat bisa dimengerti karena dalam masyarakat, apalagi yang masih sangat kuat kultur paternalistiknya, pemegang kekuasaan adalah pembentuk perilaku masyarakat. Moralitas masyarakat berbanding lurus dengan moralitas penguasa. Jika pemegang kekuasaan mengabaikan nilai-nilai moral, maka masyarakat di tingkat grass root dengan sendirinya akan mengikuti.
Berpijak pada bukti empiris bahwa pemegang kekuasaan selalu berpotensi untuk menyalahgunakan wewenangnya,  maka diperlukan adanya suatu moral pressure group yang solid dan massif dari berbagai elemen masyarakat, seperti ulama, akademisi, mahasiswa, budayawan, dan juga pegiat literasi. Masyarakat tetap mempunyai hak menjalankan social control secara konstruktif terhadap para pemegang kekuasaan hasil dari Pemilihan Umum. Masyarakat tidak boleh hanya diam saat melihat fenomena penyelewengan yang sangat nyata. Masyarakat harus mempunyai kecakapan membaca dengan kritis terhadap realita sosial yang berkembang. Masyarakat tidak sepantasnya memberhalakan penguasa dan menjadikannya sebagai sosok yang untouchable dan can do no wrong. Sikap apatis masyarakat bisa dipersepsikan sebagai bentuk pemberian legitimasi terhadap penyelewengan dan  kesewenang-wenangan penguasa. Namun gerakan moral ini hanya bisa solid, massif, dan berfungsi efektif jika berjalan di atas landasan nilai-nilai moral yang jelas sehingga tidak terjebak pada pragmatisme politik yang orientasinya adalah kepentingan sesaat. Gerakan ini juga harus terjaga keindependensiannya dari politik praktis agar tidak melakukan standar ganda dan tidak menimbulkan friksi di tubuh gerakan.
Selain berjalannya fungsi pengawasan oleh masyarakat, penegakan hukum juga sangat diperlukan agar pemegang kekuasaan tetap berpegang pada nilai-nilai moral. Prinsip equality before the law harus sungguh-sungguh diimplementasikan agar hukum tidak menjadi alat untuk melegalkan tindakan amoral pemegang kekuasaan.

Komentar